Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur (Kaltim) dan Aktivis Jakarta, Rahmat Jamal mengatakan sebagaimana petikan Putusan MA No: 722K/Pid.Sus/2018, dengan vonis 12 tahun penjara, agar aset-aset dari TKBM Komura Samarinda senilai 282 miliar.
“Segera di selamatkan dengan menyita aset senilai 282 miliar, agar tidak terjadi kembali penggelapan aset Komura oleh terdakwa Jafar Abdul Gaffar,” kata Rahmat.