“Saya telpon JPU ibu Sinaga dan dia katakan ada permintaan supaya yang bersangkutan berstatuan tahanan kota. Ya saya gak bisa bilang apa-apa karena situasi sudah dibuat seperti itu dimana saya berasumsi JPU Kejati dibawah tekanan,” paparnya.
Saat itu, Frans yang juga merupakan saksi pelapor dan pihak korban hanya bisa mengikuti proses hukum, karena JPU memproses dengan cepat agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mujizat Tuhan
Memasuki proses persidangan yang dimulai dengan sidang esepsi, Frans mengaku sempat kurang yakin, mengingat jika esepsi terdakwa diterima, maka kasus tersebut akan lenyap dan korban tidak akan mendapatkan apa-apa.