“Sebetulnya saya tidak terlalu yakin bahwa kasus ini mendapat tuntutan 9 tahun dan subsider 6 bulan karena perubahan status tahanan para terdakwa, Saya pun getar-getir kalau dalam sidang esepsi, bisa-bisa esepsi terdakwa diterima maka kasus ini dibumihanguskan,” ungkapnya.
Namun, saat esepsi para terdakwa ditolak, Frans meyakino bahwa saat itu ada Mujizat Tuhan.
“Kemudian mujizat yang lain saya, yang tadinya tidak yakin ada hakim yang dicopot karena sama marganya dengan salah satu terdakwa bagi saya ini mujizat yang kedua,” katanya.
Mujizat lain yang dirasakan Frans terjadi pada pembacaan tuntutan, karena dalam proses sidang yang sangat panjang dan hingga memasuki sidang tuntutan JPU, Frans merasa akan ada intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga tuntunannya menguntungkan para terdakwa, namun ternyata terjadi sebaliknya yaitu JPU Kejari membacakan tuntutan JPU Kejati 9 tahun dan subsider 6 bulan.
“Luar biasa Tuhan mengawal proses hukum ini,” ucap Frans.
Terakhir, Frans meyakini bahwa keteguhan membela orang yang tidak dianggap oleh pihak-pihak tertentu, maka disana tangan Tuhan akan menolong hambaNya
“Saya merasa bahwa dalam membela orang-orang miskin, terhina dan yang tidak dianggap oleh mereka yang mungkin kekuasaanannya absolut itu disana ada tangan Tuhan menolong hamba-hambaNya, karena mereka adalah biji mata Tuhan juga,” tutupnya.