“Hal tersebut sangatlah fatal mengingat dalam pasal 142 KUHAP, jika terjadi kesalahan identitas maka terdakwa haruslah dibebaskan dalam putusan sela,” terangnya.
Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, I Gede Wiryawan menyatakan bahwa pada awal persidangan terdait data telah dipertanyakan kepada terdakwa dan dinyatakan tidak bermasalah.
Menanggapi hal tersebut, Riesqi yang mulai mendampingi terdakwa pada sidang pembelaan mengatakan bahwa menurut kliennya tidak ada dipertanyakan data terkait tanggal lahir.