Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali gelar sidang Ijazah Palsu yang menjerat Rektor Sekolah Tinggi Injili Arastamar (STT Setia), Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Tomi Sihotang, pledoi yang dibacakan dalam persidangan lebih ke mempermasalahkan penegak hukum yang dirasa sering mempersekusi warga negaranya.
“Kami mempermasalahkan kenapa penegak hukum gemar sekali mempersekusi warga negaranya,” ujar Tomi usai persidangan, Senin (04/6).
“Dulu terdakwa pernah diadili penipuan tentang sekolah juga, dibebaskan dikejar lagi bukannya banyak kasus yang dipending di Republik ini,” tambahnya.