Ia juga meyakini, jika kasus tersebut sudah diselesaikan pada satu pengadilan dengan pelaku yang sama, maka tidak ada pengadilan manapun yang akan menerima dan pihak kepolisian juga tidak akan memproses.
“Polisi menetapkan seseorang jadi tersangka ada mekanismenya pasti alat bukti, gelar perkara, dengan menghadirkan ahli sebelum menetapkan tersangka,” kata Yusuf.
Lanjutnya, terkait terdakwa yang mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan perebutan aset, Yusuf secara tegas mengatakan bahwa itu hanya asumsi serta menantang terdakwa untuk dapat membuktikan secara hukum.
“Saya percaya dalam ranah ini, yang dibutuhkan bukti bukan asumsi, bisa tidak dibuktikan?, ada penggiringan disini,” ujarnya.
“Kasus ini harus fokus disini, kami meminta kepada hakim memutuskan seadil-adilnya,” tambah Yusuf dengan menunjukkan bukti Ijazah Palsu yang dipegangnya.
Korban di Papua Gelar Aksi