Jakarta, sketsindonews – Juru bicara korban ijazah palsu, Yusuf Abraham Selly berharap semua pihak kembali melihat pokok perkara yang sedang dipersidangkan. Hal tersebut diutarakan menanggapi pembelaan (Pledoi) kuasa hukum terdakwa yang menganggap kasus tersebut merupakan perebutan aset.
“Semua harus tahu bahwa pokok dari persoalan ini adalah ijazah. Ijazah yang dikeluarkan lembaga tersebut (Sekolah Tinggi Injili Arastamar atau STT Setia,- red) pendidikan yang tertera disni yang dinyatakan oleh pemerintah adalah ilegal karena tidak punya izin,” jelas Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (05/6).
Persoalan utama, jelasnya terletak di Keputusan Menteri Agama RI No. 180 Tahun 1997, dimana keputusan tersebut ditujukan untuk penyelenggaraan Prodi Keagamaan yakni Prodi Agama Kristen (PAK) dan Kependetaan, sementara Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) merupakan prodi umum yang domainnya berada di Kemenristekdikti.
“Sehingga ijazah ini dinyatakan ilegal, saat korban melamar menjadi PNS tidak bisa digunakan,” ungkapnya.
Sementara untuk pembelaan terdakwa, Yusuf menyebutkan hanya berputar-putar saja. Dimana terdakwa mencoba menggiring isu bahwa kasus ini sudah selesai di Pengadikan Negeri Tangerang yang sebenarnya kasus tersebut merupakan kasus STIKIP.
“STIKIP disuruh tutup oleh dikti sekitar tahun 2013, beda pasal, disana 378, disini UU Sisdiknas Nim 20 Tahun 2003, beda bangat,” ujarnya.