Untuk tuntutan yang dibacakan oleh JPU, dipastikan Handri sudah sesuai dengan prosedur atau sesuai dengan SOP.
Sementara terkait pembelaan Kuasa Hukum yang menyatakan bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan kerugian, Pasal 67 UU No.20 Tahun 2003 memberikan Ijazah tanpa hak telah termasuk delik Formil.
“Jadi hanya perbuatan yang di larang tidak sampai pada akibat pasalnya tidak disebutkan juga dalam keputusannya,” jelasnya.