Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Lanjutan Ijazah Palsu, JPU: Tuntutan Sudah Sesuai SOP

oleh
oleh
2.9K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggapi pembelaan (Pledoi) kuasa hukum dan terdakwa kasus ijazah palsu yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Injili Arasatamar atau STT setia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (5/6).

“Kami tidak sependapat dengan dalil – dalil yang di lkemukakan Kuasa Hukum terdakwa tersebut,”  ujarnya JPU Handri usai persidangan.

Menurutnya, yang menjadi acuan dalam persidangan adalah Undang-Undang No. 20 tahun 2003. “Semua sudah diatur  dan jelas ada sanksi pidana dan juga sanksi administrasi, disitu dibedakan antara Ijazah dan Sertifikat Kompetensi,” terangnya.

Gambar

Untuk tuntutan yang dibacakan oleh JPU, dipastikan Handri sudah sesuai dengan prosedur atau sesuai dengan SOP.

Sementara terkait pembelaan Kuasa Hukum yang menyatakan bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan kerugian, Pasal 67 UU No.20 Tahun 2003 memberikan Ijazah tanpa hak telah termasuk delik Formil.

“Jadi hanya perbuatan yang di larang tidak sampai pada akibat pasalnya tidak disebutkan juga dalam keputusannya,” jelasnya.

Lanjutnya, fakta-fakta dalam persidangan yang membuktikan bahwa dikeluarkan ijazah, telah menimbulkan kerugian kepada para korban.

“Setidaknya sudah mencoba untuk mendaftar CPNS namun tidak diakui dan itu sangat jelas dari saksi-saksi,” tuturnya.

“Kemudian terhadap ketentuan Pasal 21 itu, kalaupun itu ternyata tidak diakui, gelar yang mereka terima pun adalah tidak sah, dari situ jelas menimbulkan kerugian sebenarnya,” pungkasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap