Kaltim, sketsindonews – Isran Noor yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) 2018 pernah digugat oleh perusahaan asing Churchill Mining Plc, karena kebijakannya mencabut Izin Kuasa Pertambangan (KP) perusahaan asing itu di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.
Gugatan arbitrase Churchill Mining Plc itu dilayangkan terhadap Pemerintah Indonesia ke International Centre for Settlement of Invesment Dispute, Washington, Amerika Serikat pada 2012 silam.
Isran Noor yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kutai Timur pasang badan menghadapi gugatan itu karena ia yakin sudah menjalankan peraturan sebagaimana mestinya. Dan peristiwa heroik ini menurut pengamat Kaltim Centre of Policy Studies (KCPS) Denny B merupakan wujud komitmen Isran Noor dalam mempertahankan kedaulatan negara.
“Tagline Kalimantan Berdaulat yang diusung Isran Noor itu sudah tepat. Karena ia buktikan salah satunya ketika menghadapi gugatan perusahaan Churchill Mining itu. Beliau berani karena benar, mengeluarkan kebijakan mencabut izin perusahaan itu sudah sesuai aturan,” kata Denny pada keterangannya (22/6/2018).