Teroris ‘Aman Abdurahman’ Divonis Hukuman Mati

oleh
oleh
Foto ilustrasi. (Pojok satu)

Jakarta, sketsindonews – Sidang agenda putusan dengan terdakwa Aman Abdurahman alias Oman Rohman alias Abu Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6) di jaga ketat aparat Kepolisian.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menjelaskan bahwa Aman Abdurahman alias Oman Rochman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan menjatuhkan pidana hukuman mati.

Menurut Majelis terdakwa Aman Abdurahman terbukti menggerakan teror bom Gereja Oikumene, Bom Kampung Melayu, Bom Thamrin dan pensusukan anggota Brimob di Polda Sumatera Utara serta penembakan Polisi di Bima.

No More Posts Available.

No more pages to load.