Jakarta, sketsindonews – Tahapan pengusutan KPK kepada TGB baru sampai tahap Pulbuket (pengumpulan bukti dan keterangan). Itu tahap awal pada proses lidik. Setelah bukti permulaan diperoleh, baru KPK meminta BPK untuk melakukan audit investigasi (audit khusus korupsi) sebagai bagian dari Lidik.
Jadi, kalau BPK melakukan audit tanpa permintaan KPK, namanya audit umum. Dipastikan tak ada frasa “korupsi” dalam laporan audit. Audit umum model ini, tak bisa mendukung Sidik, ujar Djoko Edhi Abdurrahman (Anggota Komisi Hukum DPR 2004 – 2009, sekaligus Advokat, Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU) dalam rilisnya. (23/6)
Dari rapat dengan KPK, saya selaku lawyer berkesimpulan, terang benderang terjadi kerugian keuangan negara. KPK malah lebih banyak tahu tentang korupsi divestasi tambang ini.
Namanya saja divestasi. Istilah divestasi menunjukkan milik negara, diatur oleh UU No 34 tentang Divestasi. Karenanya, penyimpangan dalam pelaksanaan divestasi adalah korupsi.
Berapa besar kerugian keuangan negara tersebut, pasnya (tak boleh salah angka dalam tuntutan menurut KUHAP), diperlukan penghitungan audit investigasi. Subtansi hukumnya, kasus rechtvinding, wajib diaudit untuk menentukan kerugian keuangan negara (ini bedanya dgn OTT).
Dari rapat dgn KPK, TGB adalah mededader (aktor intelektual). Yang serem dalam kasus ini, dibarengi dengan horror. Terbunuhnya dokter Mawardi yang dalam kasus ini ialah saksi mahkota. Kasus Penghilangan orang tersebut, sudah ditangani polisi. Menguap juga.
Begitu saya naikkan infonya ke Face Book, ancaman bertubi-tubi dari NTB. Selain sosmed, juga tilpon langsung. Termasuk ke Hatta Taliwang, yang bahkan keluarganya di Mataram diancam akan dibunuh Mafioso, terang Djoko.