Audit Investigasi Korupsi Divestasi Tambang Newmont BPK – KPK

oleh
oleh

KPK sendiri bekerja sangat cepat. Hanya sebulan setelah laporan kami (aktivis anti korupsi), ditindaklanjuti dgn memeriksa 41 saksi, termasuk TGB. Artinya lidik sudah running.

Perkembangan kasus divestasi ini, melibatkan para konglomerat: Arifin Panigoro, Kiki Barki, Bakri, dan sejumlah korporasi internasional.

Baru kali ini kasus divestasi yang merugikan keuangan negara Rp 2,6 triliun ini ditangani aspek pidananya oleh KPK.

Ini adalah pernyataan Hatta Taliwang Tahun 2012, enam tahun lalu untuk mereview aspek perdatanya.
KPK didesak periksa Gubernur NTB terkait penyimpangan divestasi Newmont.

Kebijakan Gubernur NTB, Zainul Majdi yang menetapkan Perda no 4 tahun 2010 tentang PT Daerah Maju Bersaing (DMB) merupakan alasan kuat agar KPK memeriksa Gubernur NTB terkait kekisruhan divestasi 24% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Perada ini dinilai sangat merugikan daerah, bahkan hak daerah untuk memiliki saham 24% akhirnya dengan mudah berpindah kepada PT Multicapital sebagai mitra daerah yang secara utuh menguasai 18% saham divestasi tersebut.

Tim perumus pertemuan nasional elemen masyarakat Semawa (Kabupaten Sumbawa&Sumbawa Barat) dari seluruh Indonesia pada tanggal 14 Juli 2012 di Galeri Café, Taman Ismail Marzuki Cikini Jakarta Pusat akhirnya menuntut KPK untuk memeriksa seleuruh pihak yang terlibat dalam proses transaksi divestasi saham 24%, yaitu Zainul Majdi sebagai Gubernur NTB, KH Zulkifli Muhadi sebagai Bupati KSB, dan Djamaluddin Malik selaku Bupati Sumbawa.

“Pemerintah daerah tidak menerima manfaat bentuk deviden sebagaimana mestinya. Mekanisme divestasi telah menjadikan saham 24% sepenuhnya di bawah kendali PT Bumi Resources Tbk dan pembagian deviden sepenuhnya dikendalikan oleh PT Bumi Resource Tbk,” ungkap anggota tim perumus Salamuddin Daeng usai menuntaskan rumusan bersama tim lainnya di RM Taliwang Bersaudara, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012) malam.

No More Posts Available.

No more pages to load.