“Sekda harus segera umumkan siapa saja anggotanya sekaligus program kerjanya,” kata Amir, Jumat (29/6).
Menurut Amir, hal itu sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Amir mengingatkan agar Saefullah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Komisi ASN juga wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja pansel,” ujar Amir.