“Tapi Yani bisa juga menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena undang-undang ini mengatur bahwa PNS dan warga umum yang merasa diperlakukan dengan tidak adil atau tidak layak, dapat melakukan gugatan. Misalnya ke PTUN,” tandas dia.
Selain hal tersebut, terang kalau Anies bisa berpotensi menghadapi sengketa lain dalam menjalankan kebijakannya memutasi pejabat, karena pada 2015 lalu, di era pemerintahan Ahok.
Pemprov DKI melakukan seleksi terhadap pejabat eselon II dalam rangka hal yang sama, yakni mutasi pejabat.
Melalui Pengumuman Sekda Nomor 6 Tahun 2015 diketahui kalau seleksi itu meloloskan 30 pejabat, namun yang telah dilantik kurang dari 10 orang, di antaranya Andri Yansah (dilantik menjadi kepala Dinas Perhubungan) dan Edi Junaedy yang dilantik sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Kalau yang sudah lulus seleksi dan belum dilantik itu tidak diakomodir dalam proses mutasi yang saat ini sedang dilakukan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies, bahkan harus mengikuti seleksi lagi, bisa timbul masalah, karena sesuai pasal 129 UU Nomor 05. Tahun 2014, para eselon II itu dapat mempersengketakannya,” imbuh Amir.
Aktivis senior yang kerap mengkritisi kebijakan publik menyarankan Anies dan Wagub Sandiaga Uno, juga Sekda Saefullah, mencermati benar masalah ini agar kebijakan mutasi tidak justru menjadi kendala yang mengganggu kinerja pemerintahan mereka.