Kasus Masif Pilikada Lahat, Timtas Moneypol Desak Bawaslu RI Pecat Komisioner Bawaslu Sumsel

oleh
oleh

3. Bahwa dalam menindak lanjuti setiap pelanggaran hukum, Tim Kuasa Hukum melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan;

4. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 para Relawan dan Tim Kuasa Hukum sebagaimana tersebut diatas telah melaporkan seseorang yang bernama KASIONO yang berkapasitas sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 (tiga) yaitu pasangan Cik Ujang, S.H. dan H. Hariyanto, yang di duga telah membagikan amplop berisi sejumlah uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada warga peserta pemilih;

5. Bahwa KASIONO adalah salah satu Tim Sukses berdasarkan Surat Mandat yang di tanda tangani oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 (tiga) yaitu pasangan Cik Ujang, S.H. dan H. Hariyanto;

6. Bahwa laporan adanya dugaan politik uang yang di duga di lakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) ini secara resmi telah di laporkan oleh para saksi kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lahat pada tanggal 26 Juni 2018 dan telah di teruskan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 29 Juni 2018;

7. Bahwa laporan yang di sampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Lahat tersebut juga di sertai dengan bukti dan keterangan saksi dari 18 (delapanbelas) Kecamatan dari total 24 (dua puluh empat) Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Lahat yang di duga telah terjadi praktek politik uang yang di lakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM);

8. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2018 tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengatakan akan segera memberitahukan secara langsung kepada Tim Kuasa Hukum mengenai hasil pemeriksaan pengaduan/laporan terkait dugaan politik uang sebagaimana yang telah di laporkan;

9. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2018 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan PENETAPAN PENDAHULUAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Nomor : 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Pelapor dalam perkara a quo sebagai saksi tidak memenuhi unsur materil;

10. Bahwa tanggal 1 Juli 2018 sebagaimana yang dimaksud dalam point 9 tersebut adalah hari Minggu atau hari libur bukan hari kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Menjanjikan dan/atau Memberikan Uang atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

11. Bahwa unsur materil yang tidak terpenuhi yang dimaksud oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan adalah tidak terpenuhinya syarat 50% (lima puluh persen) dari total jumlah Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Lahat yang berjumlah 24 (dua puluh empat) Kecamatan;

12. Bahwa terkait putusan PENETAPAN PENDAHULUAN sebagaimana dimaksud pada point 9 (sembilan) diatas, Pelapor atau Saksi tidak mengetahui adanya putusan tersebut, atau setidak-tidaknya tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya dari pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, melainkan Pelapor atau Saksi mengetahui adanya putusan tersebut melalui pesan Whatsapp;

13. Bahwa untuk mengkonfirmasi kebenaran putusan yang beredar melalui pesan Whatsapp tersebut, maka pada tanggal 3 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 wib Pelapor dan sebagian Saksi bersama Tim Kuasa Hukumberamai-ramai datang ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan dan bertemu dengan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Junaidi, S.E., M.Si., Komisioner Bawaslu Iin Irwanto, S.T., M.M., serta Kepala Bagian Hukum Bawaslu Karlisun, S.H.;

14. Bahwa pada saat pertemuan dengan pimpinan Bawaslu Sumatera Selatan tersebut,Pelapor dan Saksi bersama Tim Kuasa Hukum menanyakan mengenai hasil pemeriksaan pengaduan/laporan dan tindak lanjutnya, namun pihak Bawaslu hanya meminta Tim Kuasa Hukum untuk melihat hasil pemeriksaan pengaduan/laporan tersebut di papan pengumuman yang terdapat di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;

No More Posts Available.

No more pages to load.