Kunjungi Pemilik First Travel, Jamaah Masih Berharap Dapat Berangkat

oleh
oleh

“Kami sudah menyatakan hal tersebut jauh-jauh hari, tetapi kami terkendala oleh belum diterima salinan penyitaan dari penyidik kepada klien kami, sedangkan kami harus merinci asset-aset yang disita dan menjadi hal tersebut dalam proses banding nantinya,” paparnya.

Setelah diperinci bahwa asset yang dilampirkan dalam salinan putusan, dikatakan bahwa memang belum ada bukti penyitaannya, bahkan Andika pun belum pernah mendapatkan apa-apa saja asset yang disita.

Untuk itu dia menyampaikan bahwa perjuangan sekarang adalah bagaimana asset harus kembali ke tangan jamaah, dan berharap Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan agar asset diserahkan ke Negara untuk keberangkatan jamaah.

“Jadi tidak gantung bunyinya, seperti ini kan kita ga tau, dikembalikan ke Negara sebagai barang rampasan Negara, atau Negara mengunakan untuk mengatasi gagal berangkatnya jamaah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kuasa Hukum Jamaah, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan kembali upaya di DPR terkait nasib jamaah.

“Saatnya kembali meminta komitmen lembaga pengawas pemerintah (DPR-RI), karena sepanjang satu tahun ini banyak hal-hal yang kami temukan termasuk kami melihat proses pencabutan lisensi FT ini tidak memiliki perhitungan mengenai Dampaknya,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.