Kunjungi Pemilik First Travel, Jamaah Masih Berharap Dapat Berangkat

oleh
oleh

Dia menambahkan bahwa saat ini para kuasa hukum baik dari First Travel dan Korban sudah mencoba meminta penyelidikan didalam Inspektorat Kementerian Agama.

Lebih jauh, Riesqi menyatakan meminta DPR–RI untuk melakukan pemanggilan para pihak, karena menurutnya Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017, bertentangan dengan perjanjian antara 3 Pihak yaitu OJK, Kementerian Agama dan First Travel.

“Ini yang kami minta kepada DPR-RI terkhusus komisi 8 untuk aktif dan membuat tim untuk membedah kasus ini,” ujarnya.

Terkait hal tersebut menurutnya Advokat Pro Rakyat sudah menyurati Komisi 8, Komisi 3 dan Beberapa Fraksi di DPR untuk melakukan Hearing, atau Rapat Dengar Pendapat Umum, terkait Kasus First Travel.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.