“Sehingga kebutuhan pembongkaran dari struktur objek hanya di jadikan kawajiban sudah di laksanakan sebagai tanda sudah dilkaukan,” tandasnya.
Hari ini kembali bangunan yang terletak dibilangan Cempaka Wangi II, RT 06/09 No: 12, Harapan Mulia, Kemayoran, dibongkar oleh pekerja non tekhnis (tenaga bongkar) dengan alat manual.(19/7)
Kasatpel Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kemayoran, M Reza mengatakan, bangunan tersebut dibongkar lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Reza menambahkan, sebelum dibongkar Satpol PP, pihaknya sudah mengingatkan kepada pemilik bangunan mulai dari Surat Peringatan (SP) dan penyegelan bangunan. Namun pemilik tetap membandel.