Nabot rupanya seorang yang berprinsip kuat. Baginya, tanah milik pusaka, sebagaimana diatur oleh firman Tuhan, tidak boleh berpindah tangan, tetapi harus berada dalam keluarga yang sama turun-temurun.
Tanah adalah milik Tuhan dan tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas (Im. 25:23).
Kita melihat bahwa pendirian Nabot menunjukkan iman dan ketaatannya kepada Tuhan dan pemahamannya bahwa Tuhan berdaulat atas seluruh dunia. Amen.
(HKBP Ujung Menteng)