“Yang di bahas dalam pada pemeriksaan saksi mereka berpendapat bahwa sesuai perjanjian. Tapi yang kita bahas adalah itu bukan berdasarkan perjanjian tapi apa yang mereka janjikan sebelum perjanjian,” terangnya.
Hal tidak jauh berbeda juga diungkapkan oleh saksi, Agung Anggono dimana menurutnya sejak awal pihak tergugat memberikan proyeksi bahwa akan ada keuntungan dengan tingkat pendapatan hotel tertentu pasa akhirnya ada namanya Owners Profit.
“Jadi pemilik mendapat kuntungan berapa, tapi kenyataannya tidak pernah tercapai, karena biaya tidak bisa dikurangi maka pemilik menderita kerugian,” ungkap Konsultan keuangan penggugat ini.
Hal tersebut, menurut Agung berbanding terbalik dengan Swiss-Belhotel yang tetap mendapat keuntungan atau Fee tanpa harus melihat pendapatan hotel.
“Mau untung Mau rugi mereka dapat fee,” katanya.