Menurut Rifai, selama persidangan tidak ada saksi yang mengatakan bahwa penembakan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. “Tetapi terdakwa melakukan penembakan sesaat setelah pertengkaran dengan dokter Letty,” katanya.
Fakta persidangan lain yang menurut Rifai menjadi bukti bahwa pembunuhan tersebut tidak direncanakan adalah ketetangan saksi Rahmat merupakan driver ojek online mengatakan bahwa selama mengantarkan terdakwa ketempat kerja korban tidak ada komunikasi dengan terdakwa.
“Rahmat mengatakan bahwa tidak pernah ngobrol atau berbincang dari penjemputan di Pondok Ungu, Bekasi, sampai dengan di klinik azzahra, sementara kalau kita lihat di BAP di dalam tuntutan, itu ada obrolan, tetapi dalam fakta persidangan tidak ada obrolan, itu sudah jelas, final,” paparnya.