“Sehingga kenapa kami menunding bahwa JPU itu mengada-ada, tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.
Untuk itu Rifai berharap agar terdakwa mendapat hukuman 15 tahun penjara, karena secara obyektif menurutnya kesalaham terdakwa yakni membunuh dan memiliki senjata api.
“Karena kalau kami meminta untuk dibebaskan tentu kami akan ditertawakan oleh semua orang. Sehingga kami meminta kepada Majelis jangan dihukum mati dan jangan dihukum seumur hidup, itu lebih adil bagi kami,” harapnya.