Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (26/7) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dr. Letty Sultri dengan terdakwa suaminya sendiri yakni dr. Ryan Helmi.
Dalam sidang dengan agenda pledoi tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Rifai membantah bahwa kliennya terlebih dahulu melakukan perencanaan. Seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan pidana mati dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami lebih sepakat itu tidak dengan berencana, artinya kami sepakat dengan pasal 338. Tidak bisa menghindari fakta bahwa terdakwa memang membunuh, tetapi tidak dengan berencana,” terangnya usai persidangan. “Sehingga apa yang dituntut oleh JPU tidak tebrukti di persidangan,” katanya.