Jakarta, sketsindonews – Kembali persoalan asset mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Penprov DKI Jakarta tidak serius dalam penanganan asset daerah setelah dinyatakan belum oprimal dslam menjalankan tugas dan fungsinya.
Hal ini diketemukan berdasarkan hasil audit BPK terhadap APBD 2017, diketahui kalau dari sembilan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, belum semuanya memenuhi kewajiban meski menara seluler yang mereka bangun, didirikan di lahan milik Pemprov DKI, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan daerah.
“Hal tersebut disebabkan Kepala BPAD selaku Pembantu Pengelola Barang, belum optimal dalam fungsi pengamanan, pengendalian dan pemanfaatan aset daerah,” kata BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2017, terang Amir Hamzah Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Budgeting Metropolitan Watch (BMW) dalam keterangan kepada sketsindonews.com.(1/8)
Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT Dayamitra Telekomunikasi (DT), PT Bali Towerindo Sentra (BTS), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), PT Quatro Internasional (QI), PT Metro Digital City (MDC), PT Iforte Solusi Infotek (ISI), PT Bit Tekhnologi Nusantara (BITTN), PT DAS dan PT MTI.
PT DT tercatat memiliki 228 menara, sementara PT DAS 11 menara, PT bitty 355 menara, PT BTS 3.338 menara, PT QI 12 menara, PT ISI 396 menara, PT MDC 400 menara, PT IBS 744 menara dan PT MTI 23 menara. Total 5.507 menara.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian dan izin prinsip, diketahui kalau dari kesembilan perusahaan tersebut, hanya delapan perusahaan yang memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PMK) atau Surat Pernyataan Kesanggupan sesuai yang disepakati dengan Pemprov DKI.