Dua perusahaan yang telah memasukkan klausul pemanfaatan BMD dalam PPK-nya adalah PT IBS dan PT DT, dimana dalam PPK IBS yang dibuat pada 2014 dan PPK PT DT yang dibuat pada 2015, disebutkan bahwa dalam hal pemanfaatan BMD, dikenakan sewa dan akan diatur dengan perjanjian tersendiri.
“Namun demikian, sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir, belum terdapat perjanjian yang mengatur pemanfaatan sewa tersebut, meskipun terhadap lahan Pemprov yang digunakan PT IBS dan PT DT,” ujar BPK.
Atas permintaan tersebut, PT QI telah menyampaikan permohonan penunjukkan KJPP untuk menentukan nilai sewa atas 17 lokasi aset daerah yang dimohonkan kerjasamanya dan telah menyampaikan lokasi pendirian 17 menara tersebut.
“Delapan perusahaan lainnya sampai dengan pemeriksaan tanggal 18 April 2018 belum melaksanakan permintaan Bidang P3AD BPAD tersebut,” sesuai data BPK.
Dalam LHP itu, BPK juga menyebut kalau melalui Bidang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Aset (BP3A), BPAD telah meminta kepada sembilan perusahaan penyedia jasa infrastruktur menara telekomunikasi agar menyampaikan hasil invetarisasi terhadap aset daerah yang telah dimanfaatkan untuk menara telekomunikasi, dan membuat surat kepada BPAD perihal permohonan penunjukkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait nilai sewa pemanfaatan BMD.
Sambung Amir, atas kondisi ini, BPK menilai kalau keberadaan ribuan menara selular yang berdiri dilahan milik Pemprov DKI tersebut melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah, melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah, papar Amir