“Setidaknya isu transaksional jabatan ditubuh pansel sebaiknya di susuri seberapa benarnya, sementara pihak yang di rugikan seharusnya tak ragu untuk melaporkan secara langsung kepada Gubernur DKI Anies Baswedan”.
Bagi pihak – pihak dirugikan harus ada keharusan serta bisa menahan diri, selain dengan cara menempuh jalur hukum atas dirinya jika memang benar di rugikan oleh pansel dalam mutasi, rotasi dan promosi.
Jika berlarut dampaknya ini akan menganggu kewibawaan seorang Gubenur selaku pembina kepegawaian jika itu hanya isu saja, justru patut pihak merasa di rugikan itu untuk melaporkan saja selain mengambil langkah singkat pemeriksaan pihak KPK, terang Amir.