“Kami menolak presidential threshold dan mengajukan JR UU no 7 tahun 2017 pasal 222, karena menciderai demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Pasal ini, menurut Miqdad, bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pembukaan UUD 1945.
“Pasal 222 ini akan membohongi dan memanipulasi hasil hak pilih warga negara pada pemilu DPR 2014. Karena tidak sesuai dengan hal dan keadaan yang sebenarnya, jika digunakan pada pemilu presiden 2019.”