Persidangan tentang pengujian UU Pemilu ini diajukan oleh Effendi Gazali, Reza Indragiri, Khoe Seng Seng, Usman, dan Ahmad Wali selaku perwakilan mahasiswa.
“Berkumpulnya mahasiswa disini membuktikan bahwa presidential threshold ini bukan saja menghancurkan prosesi demokrasi Indonesia, tetapi juga pembohongan publik terhadap warga negara, ini bagian dari penggelapan nilai-nilai kemanusiaan,” tutup Miqdad.
(Eky)