Dokter Helmi Pembunuh Dokter Letty Dihukum Seumur Hidup

oleh
oleh
(Berdiri) Terdakwa dokter Ryan Helmi saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (07/8). (Dok. sketsindonews.com)

“Majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak berencana dalam melakukan tindakannya,” terang hakim saat membacakan putusan.

Hal lain yang juga memberatkan terdakwa adalah tanpa hak memiliki senjata api. Untuk itu Majelis Hakim memutuskan, “Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara seimur hidup.”

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Rifai mengatakan bahwa akan memikirkan apakah melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.