“Majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak berencana dalam melakukan tindakannya,” terang hakim saat membacakan putusan.
Hal lain yang juga memberatkan terdakwa adalah tanpa hak memiliki senjata api. Untuk itu Majelis Hakim memutuskan, “Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara seimur hidup.”
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Rifai mengatakan bahwa akan memikirkan apakah melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut.