“Memotong remunerasi pegawai itu sudah menjadi pelanggaran hukum karena sudah sampai di luar aturan yang berlaku dan seharusnya tidak di lakukan sepihak seperti itu, jika UPT Perparkiran mengalami kerugian bukanlah menjadi tanggung jawab pegawai. Pemotongan remunerasi disebabkan dua hal, yakni kerugian yang dialami UP Perparkiran dalam mengelola 35 titik parkir milik PD Pasar Jaya, dan akibat penerapan sistem Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang merugi,” ujar Mahfud Latuconsina.
Masalah lain juga muncul pada Unit Pengadaan Tanah Kehutanan, Dinas Kehutanan dimana beberapa oknum diduga melakukan kecurangan dengan alih-alih memperlancar proses pembebasan lahan.
Menurut salah satu sumber yang tidak ingin namanya disebutkan, praktik-praktik curang tersebut dilakukan oleh oknum dari dinas dengan pihak luar.
“Masih orang-orang dalam, dan dibantu calo,” ungkapnya ke sketsindonews.com.
Seperti diketahui, untuk pembebasan lahan tersebut harus melihat kebutuhan yakni mengacu pada beberapa point seperti kondisi lahan, lokasi dan status lahan.