Karena harus ada proses melalui mekanisme parpurna DPRD DKi dan proses itu belum di jalankan oleh Anggota DPRD DKI secara paripurna, dengan ketentuan persetujuan hatus mencapau 2/3 yang anggota yang hadir.
Artinya, kata Amir. Setidaknya 77 anggora DPRD secara paripurna harus menyetujui pengunduran Sandiaga Uno dari total 106 Anggota Dewan DKI Jakarta, menolak atau menerima pengunduran diri Sandiaga Uno.
Hal ini apa yang pernah kita alami saat Wagub DKI Priyanto mendampingi Gubernur Fauzi Bowo dimana Priyanto, saat itu DPRD DKI menolak pengunduran diri Priyanto hingga akhir jabatan masih menjadi Wagub mendampingi Fauzi Bowo.
Kalo bicara seandainya, proses ini ada kepentingan politik tertentu tidak menutup krmungkinan proses cawapres sandiaga akan terganggu dan mengalami kendala untuk selanjutnya.