Kedua, land artinya drone dapat diturunkan di tempat di mana drone tersebut sedang terbang dan operator tidak dapat mengendalikan dronenya dan ketiga GPS, yaitu jammer antidrone bekerja mengacaukan GPS dari drone yang terbang, walaupun operatornya dapat mengendalikan dronenya secara visual.
Ke depan Panglima TNI berharap melalui peralatan antidrone Kohanudnas tersebut tugas-tugas pengamanan yang dilaksanakan TNI terkait penggunaan drone yang cukup massif di masyarakat dapat dicegah, khususnya penggunannya yang tidak pada tempatnya, saat ada kegiatan-kegiatan nasional/TNI. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan/merugikan serta berdampak luas tidak terjadi.
(Red)