Puadi juga mengintruksikan dan mengingatkan kepada Bawaslu Kota dibeberapa wilayah, untuk kordinasi Satpol PP terkait penurunan APK, pra kampanye,sampai nanti baru mulai kampanye 23 September 2018.
Sampai 22 September 2018 kondisi lapangan harus segera dikosongkan dari unsur kampanye parpol, itu belum waktunya untuk kampanye sesuai aturan dan jadwal tahapan pemilu.
Sepanjang partai sebagai peserta pemilu masih manampilkan logo dan nomor urut partai, menurutnya sudah menrupakan citra diri kelembagaa Partai Politik, seperti yang diamanatkan di UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1ayat 35, tandasnya.