Mantan Narapidana M. Taufik Dalam Sidang Majelis Bawaslu DKI  Menerima Ikut Pemilu

oleh
oleh

Dalam putusan akhir sebanyak 43 poin sidang majelis atas dasar UU No. 7 pemilu Tahun 2017 dan UU Bawaslu selaku penyelesaian sengekta pemilu dinyatakan bawaslu bukan menghilangkan pemohon atau temohon menghilangkan haknya dalam pelaksanaan pemilu, ujar Puadi Ketua Majelis Adjudikasi sengketa.pemilu.

Dalam pertimbangan inkaso sengketa aquo M. Taufik selaku pemohon maka bawaslu hasil pertimbangan dalam keputusan secara komultaif telah terbuka mengakui secara terbuka pemohon meruoakan mantan narapidana sudah di ikuti dalam tahapan sesuai Keputusan KPU.

Terhadap peraturan KPU dalam pasal – pasal itu sangat bertentangan dengan keputusan MK UU No. 40 Tentang Korupsi dalam putusan mantan narapidana dalam syarat – syarat yang sudah di tengukan dalam dalil pemohon sudah memenuhi syarat untuk mengikuti haknnya dalam ikut proses politik ikut dalam mengikuti menjadi anggota legislatif

Bardasaakan UU No 7 Tahun 2017.Tentang Pemilu, UU No 12 Bdan Pengawas Pemilu, No,18 Tahun tentang pembuatan UU serta perubahan atas perubahan peraturan sengketa pemilu, maka putusan Bawaslu DKI dalam sidang majelis memutuskan, pertama, “menerima” pemohon untuk seluruhnya, kedua, “menyatakan bakal calon DPRD DKI Dapil 3 No urut 1 dari partai Gerindra M. Taufik memenuhi syarat vetifikasi, keabsahan dokumen oleh KPU DKI Jakarta”.

No More Posts Available.

No more pages to load.