Mantan Narapidana M. Taufik Dalam Sidang Majelis Bawaslu DKI  Menerima Ikut Pemilu

oleh
oleh

“Ketiga”,  memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan ini untuk di tindak lanjuti, dalam bacaan putusan oleh Ketua Majelis Puadi.

Sementara Komisoner KPU selaku termohon yang di wakilkan Nurdin menyatakan, atas keputusan majelis sidang pihaknya akan melakukan laporan secara rapat dengan internal KPU DKI atas putusan ini, tukasnya.

Pihaknya KPU DKI dalam putusan mengambil pertimbangan ininkan kolektif terstruktur sehingga harus di laporkan dahulu dalam mengambil langkah – langkah atas putusan hasil adjudikasi M. Taufik, ucap Nurdin.

repoter : nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.