Calon pada mundur seharusnya Lurah Kartini mengambil sikap selaku pimpinan wilayah dengan aturan main yang ada..
Lurah punya hak preogeratif dalam. melakukan rembuk bersama Forum RW jika memang tidak ada calon untuk segera di putuskan sesuai aturan main.
Sambung Achmad, perwakilan Kartini itu kan baru tahap awal penyaringan yang nantinya di pilih tingkat Kecamatan untuk bersaing dintingkat Kota.
Tambah Achmad, kalopun tidak ada calon itupun harus di tuangkan dalam surat laporan proses tahapan yang di sepakati oleh warga (Forum RW) secara tertulis dimaksud dalam antisipasi preseden buruk di kemudian hari, jelas Achmad.