Siapa Ketua Bamus Betawi Munir Atau Lulung Lunggana Dalam Mubes VII

oleh
oleh

Perangkat hukum dan perundang-undangan dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Betawi, dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Betawi.

Munir menegaskan bahwa berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, sesungguhnya ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengindahkan ketiga Perda dan Pergub tersebut, yakni penyegelan.

“Karena itu nanti kita akan mengefektifkan Ormas yang ada untuk melakukan patroli dan pengawasan. Bisa juga kita buat Satgas dengan tugas khusus mengawal pengimplementasian ketiga Perda dan Pergub tersebut, sehingga jika ada pengusaha yang abai atau tak peduli, bisa langsung ditindak sesuai hukum yang berlaku di negara kita,” katanya.

Ketika ditanya seyakin apa ia akan memenangkan pemilihan mengingat saingannya adalah wakil ketua umum Bamus Betawi periode 2013-2018 yang juga wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham ‘Lulung’ Lunggana? Sekretaris Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta ini mengatakan sangat yakin.

Kata Munir Arsyad, “Saya maju bukan atas kemauan sendiri, melainkan karena diminta oleh Ormas-Ormas. Malam saya diundang ke kantor DPD Bamus Betawi Jakarta Selatan di Jalan TB Simatupang. Ketika saya tiba, ternyata di situ telah berkumpul perwakilan 28 Ormas. Di situlah saya diminta untuk maju di pemilihan,” katanya.

Ketika ditanya apa yang membuat Ormas-Ormas itu mengusung dirinya? Munir menjelaskan ada beberapa alasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.