Atas putusan tersebut dengan dasar pertimbangan dan adanya saran dari Badan Narkotika Nasional, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengirim Dhawiya Zaida ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
“Terdakwa tidak terindikasi tindakan jaringan narkotika, maka majelis hakim sepakat dengan rekomedasi BNN dan memerintahkan terdakwa melakukan rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dengan biaya sepenuhnya ditanggung sendiri oleh terdakwa,” jelas Ainor.
Seperti diketahui Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dhawiya Zaida dua tahun rehabilitasi.