Dimana JPU menilai Dhawiya terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Eky)
Dimana JPU menilai Dhawiya terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Eky)