Terkait dengan Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK) tingkat kota, sambung Kamal, pihaknya merujuk pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 116 tahun 2013 Tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggaraan Dekot.
“Unsur PPDK Tingkat Kota Jakarta Pusat terdiri dari 7 orang diantaranya, 3 orang dari Perguruan Tinggi, 2 orang dari LSM / Ormas dan 2 orang dari Peradi dan PWI DKI Jakarta,” ucap Kamal.
Sementara Pengamat Perkotaan Amir Hamzah mengatakan, satu calon dalam test usulan yang nantinya di lakukan prophet and test oleh pansel dari usulan kecamatan, jika gugur itu harus bagaimana, tukasnya. di Balikota DKI Jakarta
Pertama, Aturan tata cara pemilihan itu tidak baku, artinya ada calon saat usulan serta di test tak masuk penilaian pansel sehingga perlu ada usulan lain.
Kedua, percuma ada pansel kalo cuma mengecek administrasi calon pemberkasan, padahal dari tingkat bawah atau kecamatan sudah ada pemeriksaan berkas saat dirinya ingin menjadi calon dekot.