Jakarta, sketsindonews – Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah menyarankan agar BUMD DKI penerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ada remcana BUMD DKI akan di alokasikan anggaran dengan penyertaan modal sebagai salah satu cara dalam mengembangkan bisnisnya.
Hal itu diutarakan Amir karena banyak BUMD Jakarta yang sudah menerima PMD tetapi tidak mengalami kemajuan dalam segi bisnis.
“Saya rasa itu jalan keluar terbaik, sehingga PMD itu untuk kepentingan publik,” kata Amir kepada awak media.
Ia mencontohkan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang telah menerima PMD sebesar Rp 3,4 triliun pada APBD-Perubahan 2017 tapi tidak tepat waktu pembangunan MRT dan juga Pengolahan Sampah dalam Kota (Intermediate treatment facility/ITF) di Sunter.
Selain itu, sebagai syarat bagi BUMD yang ingin menerima PMD yang saat ini masih dibahas oleh DPRD Jakarta dengan Pemda DKI Jakarta dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018.
Menurut Amir, PMD sangat diperlukan bagi BUMD untuk mengembangkan bisnis usaha. Namun, saat ini BUMD memiliki aset berbentuk tanah yang belum bersertifikat sehingga kesulitan untuk mengajukan pinjaman ke bank karena tidak ada jaminan.
“Kondisi BUMD di Jakarta masih sulit untuk mandiri badan usaha milik pemerintah daerah, bisa kredit di bank kalau mau perluas usaha”.
Cuman ini tidak bisa berjalan, dimana 99 persen BUMD DKI asetnya masih berbentuk tanah belum sertifikat sehingga belum ada jaminan untuk melakukan kredit ke bank,” jelasnya.