“Penjarakan mafia pendidikan,” tulisan ini juga terlihat pada salah satu poster.
Salah satau masa aksi dalam orasinya mengungkapkan bahwa saat ini Pengadilan Tinggi telah memutuskan banding atas kasus tersebut, dimana putusannya menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yakni pidana 7 tahun tahanan kota.
“Ini sama saja para pelaku bebas berkeliaran kemana saja,” tegasnya.