Pengadilan Tinggi Didemo, Masa Aksi Minta Penjarakan Mafia Pendidikan

oleh
oleh
Masa aksi membentangkan spanduk di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Dok. skstsindonews.com)

Dengan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukum 7 tahun, dia mengatakan bahwa seharusny terdakwa berada dalam tahanan rutan.

“Para terdakwa harus ditahan, harus dirutankan, karena mereka telah terbukti bersalah dan dipidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, beberapa perwakilan sedang diterima di Pengadilan Tinggi untuk menyampaikan aspirasinya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.