Hal ini seolah memberi ruang opini siapa saja ormas yang mendukung calon tertentu kepada seluruh peserta Mubes yang hadir, padahal forum pencalonan belum saatnya dan masih harus menunggu sidang dan rapat Komisi.
Politik transaksional telah dibiarkan secara telanjang dilakukan di mimbar Mubes VII.
Percikan keempat sidang Komisi, dimana pembahasan di Komisi A yang menghasilkan terjadinya voting atau pemungutan suara terajadi silang pendapat (all out) hingga putusan.
Tentu saja hal ini mendapat penolakan dari Ormas peserta Mubes yang menghendaki dikedepankannya musyawarah mufakat dalam membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Percikan kelima Walk Out,
Akan tetapi, pimpinan sidang Komisi tetap memaksakan dan menyiapkan kertas suara untuk media dalam pengambilan suara.
Jadwal Mubes telah diputuskan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. 002/Mubes VII/Bamus Betawi/IX/2018 Tentang Jadwal Acara Mubes VII Bamus Betawi inipun tak disepakati dalam menentukan jadwal acara, berlanjut pada pemilihan suara dengan terjadinya peserta Mubes Walk Out serta di tentukan Aklamasi.
Pimpinan sidang juga mengaburkan fakta bahwa Edwar Hamidi yang juga merupakan anggota pimpinan sidang telah menyatakan “Walk Out” dan pergi meninggalkan arena Mubes serta tidak bertanggung jawab atas segala hasilnya. Termasuk para Majelis Tinggi dan Tokoh-Tokoh Betawi berpengaruh lainnya juga pergi.
Bahkan para calon Ketum yang sudah mendeklarasikan diri seperti Munir Arsyad juga tidak lagi berada di Mubes tersebut.