Percikan ke enam Mejelis Tinggi Menjadi Majelis Adat.
Fakta lain dari Mubes VII berupa telah dirubahnya Majelis Tinggi menjadi “Majelis Adat” telah ditutupi dari media. Termasuk fakta bahwa Majelis Adat merupakan Lembaga Tertinggi di Bamus Betawi.
“Dalam pandangan para tokoh Bamus Betawi semakin kuat jika Majelis Adat.dalam mendoromg organisasi Bamus, namun ada pandangan lain Majelis Adat akan lebih dominan dalam menerapkan adat di Bamus Betawi, terutama dalam menentukan kemurnian nasab bagi seorang Ketua Umum”.
Akhirnya, Mubes VII Bamus Betawi apa yang di sampaikan SH adalah batal dan tidak sah dengan rincian penolakan hasil Mubes yang tertuang dalam. Surat Terbuka, diantaranya :
1. Tidak mengakui Abraham Lunggana sebagaj Ketua Umum Bamus Betawi.
2. Meminta Kesbangpol DKI Jakarta tidak mengesahkan Abraham Lunggana sebagai Ketua Umum Bamus Betawi.
3. Memohon Gubernur DKI Jakarta menunda pelantikan Ketua Umum Bamus Betawi guna menghindari perpecahan di tubuh Bamus Betawi.
4. Mendesak diselenggarakannya Mubes VII Lanjutan dengan agenda membahas Jadwal Acara dan melanjutkan Sidang Komisi A yang belum selesai dalam waktu sesegera mungkin.
Apabila Steering Committee Mubes VII tidak sanggup melaksanakan Mubes VII Lanjutan tersebut, maka kami akan meminta Majelis Adat Bamus Betawi Periode 2013 – 2018 mengambilalih kewenangan tersebut selambat-lambatnya pada bulan Oktober 2018 dengan ormas pendukung yang menolak sebanyak 50 ormas sayap Bamus.