Kasus Ancol Beach City Mencuat, Gubernur Anies Harus Tuntaskan Bersama KPK

oleh
oleh

“Kalau Anies dapat melakukan ini, dia akan mendapat penghargaan yang tinggi dari masyarakat dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).”

Bahkan bisa jadi keberhasilan itu akan membuat laporan keuangan DKI kembali mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti laporan keuangan tahun 2017,” di Balaikota DPRD DKI Jakarta kepada awak media.

Amir Hamzah sekaligus Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini juga mengatakan kalau mencuatnya kembali kasus ini dapat menjadi gambaran yang sangat tegas bagi Anies bahwa BUMD-BUMD milik Pemprov DKI rawan praktik-praktik yang justru dapat merusak kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan-perusahaan plat merah itu.

“Karenanya, saat melakukan pergantian jajaran komisaris dan direksi BUMD, termasuk pergantian di Jakpro dan PJA, Anies harus benar-benar cermat dan teliti”.

Jangan sampai orang bermasalah masuk ke sana. Apalagi karena Jakpro baru saja mempermalukan Pemprov karena gagal memenuhi target pembangunan LRT fase 1 dengan rute Kelapa Gading – Velodrome Rawamangun sebagai sarana atlet Asian Games XVIII-2018 sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Pergub Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, ” katanya.

Amir juga mendesak agar KPK maupun Kejagung segera menuntaskan kasus yang melibatkan Budi Karya, karena tak elok jika orang bermasalah dapat terus wara-wiri menjadi pejabat publik. Juga kasus yang melibatkan I Gusti Ketut Gede.

Menurut data, kasus Ancol Beach City berawal pada akhir 2003, saat Dirut PT Putra Teguh  Perkasa (PTP) Ali Yoga menawarkan kerjasama kepada PT PJA untuk membangun Ancol Beach City Music Stadium dengan sistem build, operation and transfer (BOT) di kawasan Pantai Carmaval Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), namun saat perjanjian kerjasama diteken pada 10 Agustus 2004, yang melakukan perjanjian adalah Fredie Tan dengan status sebagai Dirut PT Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS).

Dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken Fredie dan Budi Karya tersebut dinyatakan bahwa perjanjian kerjasama ini berlaku hingga 10 Agustus 2029 atau selama 25 tahun, namun setelah itu Fredie terus menerus melakukan wanprestasi karena tak pernah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam MoU. Bahkan ketika proyek selesai dikerjakan dan gedung disewakan kepada PT MEIS (Mata Elang International Stadium), Fredie tidak melibatkan PT PJA, sehingga ada dugaan kalau Fredie telah menipu PJA agar dapat membangun kerajaan bisnisnya di Ancol dengan tanpa modal sepeser pun.

No More Posts Available.

No more pages to load.