“Jadi, KASN jangan hanya berpatokan pada UU tentang ASN, tapi juga pada Otda. Di sisi lain, jika KASN telah melaporkan Anies ke Presiden, sementara rekomendasi yang diberikan sedang dalam proses dilaksanakan, maka data yang digunakan untuk melaporkan Anies ke Presiden bisa saja tidak akurat, atau malah basi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelmnya, pada Juni dan Juli 2018 Anies mencopot puluhan pejabat, namun 13 di antaranya kemudian melapor ke KASN dengan alasan mereka dicopot dengan prosedur yang tidak benar.
Oleh KASN, laporan ditindaklanjuti, dan hasilnya Anies dinyatakan telah melakukan malaadministasi karena telah melakukan mutasi dan rotasi secara semena-mena.
KASN mengeluarkan empat rekomendasi, di antaranya mengangkat kembali pejabat yang telah dicopot pada jabatam semula atau pada jabatan yang setara. Jika rekomendasi diabaikan, sesuai pasal 33 UU Nomor 5, KASN akan melaporkan Anies ke Presiden.
Pada Kamis pekan lalu KASN benar-benar melaporkan Anies kepada Presiden dengan alasan karena tidak semua rekomendasi dilaksanakan Anies. (nr)