Seperti diberitakan sebelumnya Pemprov DKI melalui ketegasan Gunernur DKI Anies Baswedan mengumumkan pencabutan izin prinsip 13 pulau reklamasi di kawasan Teluk Jakarta.
Untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta setelah melakukan evaluasi dan kajian secara mendalam.
Anies bahkan menegaskan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan.
Sebab, selain izin prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. “Kami pastikan, 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI.
Mantan Mendikbud ini menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta), Pulau H (PT Taman Harapan Indah), dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci).
Proses penghentian itu, katanya akan mulai dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada pihak pengembang.